Kebijakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2008 seperti yang ditegaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dimaksudkan untuk merusak hutan. Peraturan tersebut justru meningkatkan pendapatan negara bukan pajak yang diperoleh dari 13 perusahaan tambang yang sudah berada di kawasan hutan lindung.
Isi peraturan tersebut memang memperkenankan penyewaan hutan lindung untuk berbagai kegiatan termasuk pertambangan. Namun, menurut Rino Subagyo, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia, dalam PP tersebut tidak tercantum secara tegas atau eksplisit bahwa peraturan itu hanya untuk 13 perusahaan pertambangan yang sudah mendapat izin. Ditambah lagi, menurut Rino isi PP sama sekali tak menyebutkan pembatasan. Artinya adalah semua pertambangan dapat masuk sehingga dapat dikatakan melanggar keppres yang telah memberi batasan jumlah izin tambang di kawasan hutan lindung. Continue reading “Balada Hutan Kita”