Kebijakan Miras di Batavia Masa Kolonial

miras-bataviaJudul: Minuman Keras di Batavia Akhir Abad XIX

Penulis: Yusana Sasanti Dadtun

Penerbit: Ombak, Yogyakarta

Cetakan: I, 2016

Tebal: xiv + 160 halaman

ISBN:  978-602-258-406-3

Harga: Rp. 50.000

 

Apa perbedaan menyesap dan menenggak? Lalu apa perbedaan botol berisi minuman keras (miras) dan minuman (air mineral) biasa? Pertanyaan pertama mudah dijawab. Menyesap, terutama minuman keras adalah meminumnya sedikit demi sedikit. Sedangkan menenggak adalah meminumnya sekaligus. Jawaban pertanyaan kedua? Ah, kita jangan terlalu cepat menilai isi minuman dari botolnya. Siapa menyangka jika botol obat batuk atau sirup ternyata berisi minuman keras.

Masalah kebijakan minuman keras yang definisinya di Indonesia kerap bercampur aduk dengan minuman beralkohol, terutama di Jakarta sempat mengemuka setelah pada 2015 keluar surat dari Kementerian Perdagangan. Isinya mengenai peraturan pelarangan penjualan minuman keras di minimarket. Namun, surat peraturan tersebut dibatalkan dan urusan ini dikembalikan kepada Perda masing-masing. Untuk DKI Jakarta, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengembalikan pada Perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebelumnya, pada 2013 terdapat Peraturan Presiden No.74 tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras dan semua kepala daerah di Indonesia diberi wewenang untuk menerbitkan peraturan daerah tentang miras sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

Bagaimana sebenarnya kebijakan miras di Batavia pada masa kolonial? Bagaimana pula pemerintah kolonial mengatur urusan miras? Buku karya Yusana Sasanti Dadtun yang diangkat dari tesisnya di Universitas Gadjah Mada ini memberikan jawaban.

Yusana mengacu tahun 1873 sebagai awal keterlibatan pemerintah Hindia-Belanda dalam hal produksi dan perdagangan minuman keras dan berakhir pada 1898. Peraturan pada 1873 dimuat dalam Staatsblad No.254, 255, 257 tahun 1873 yang menyebutkan bahwa minuman keras berada di bawah wewenang Departement van Financiën (Departemen Keuangan), terutama Dinas Bea dan Cukai. Dinas tersebut mengawasi proses produksi arak, mengawasi peralatan dan tanah yang digunakan. Tujuannya adalah menjaga kualitas arak dengan baik (hal. 61). Ini merupakan sumber hukum pertama pemerintah kolonial dari serangkaian peraturan yang dikeluarkan mereka terkait miras.

Masih pada tahun yang sama (1873), dalam Staatsblad No. 240 dicantumkan klasifikasi arak berdasarkan bahan dasar dan bahan peragian yang dibagi dalam tiga kelas. Pertama, apabila arak yang diolah hanya menggunakan ketel merah yang dirangkai dan hanya melalui satu kali penyulingan. Kedua apabila arak yang diolah menggunakan bahan dasar yang telah diragikan dan ditampung dalam bak yang terbuat dari periuk tanah lalu disuling ulang dengan ketel sulingan. Ketiga, arak yang diolah lebih dari dua kali penyulingan (hal. 63).

Meskipun peraturan sudah dikeluarkan pemerintah kolonial, dalam praktiknya terdapat pula penyimpangan. Seperti ungkapan nyeleneh masa kini yaitu ‘peraturan dibuat untuk dilanggar.’ Dampak dari pemberlakukan peraturan pemerintah tentang arak ini adalah perdagangan gelap arak lokal dan minuman keras impor, pemalsuan minuman keras Eropa.

Pemerintah di Batavia telah mengatur jatah minuman keras, baik bagi kalangan militer maupun sipil. Bagi seluruh anggota militer, dari tingkat perwira hingga di bawahnya serta anggota keluarganya mendapatkan jatah jenewer yang dibagikan secara cuma-cuma di bawah pengawasan. Jatah tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Jika ketahuan, maka akan dihukum denda sebesar 16 hingga 25 gulden atau tiga hari kurungan. Namun, tetap saja ada yang melanggar. Minuman keras jatah ini dijual kepada para prajurit kroco seharga 5 sen (0,05 gulden). Padahal minuman keras jenis ini tidak dijual untuk umum (hal. 94-95).

Perbedaan harga minuman keras impor yang lumayan banyak juga menyebabkan perdagangan gelap. Harga resmi sebotol jenewer seperti yang dimuat dalam Bataviaasch Nieuwsblad 1889 adalah 1,5 gulden. Jika para prajurit kroco membeli seharga 5 sen (0,05 gulden), tentu selisih harga itu sangat menggiurkan dan menjadi pilihan mereka yang berkantong tipis.

Selain minuman keras impor, perdagangan gelap arak juga tak kalah maraknya. Nama-nama seperti Lauw Tat, Lim Thai, Jo Soeij, Tjen Tek Tjen, dan Gouw Liang Soeij sudah tidak asing dalam bisnis arak gelap ini. Bataviaasch Nieuwsblad edisi 7 Desember 1889 mengabarkan penggrebekan dan penutupan kedai arak milik Lauw Tat di Pasar Senen yang menjual arak gelap. Lalu Tim periksa D’Beisser dan Kepala Polisi Glodok pada 15 Januari 1890 menggerebek tempat pembuatan arak ilegal di Jembatan Senti. Lim Thai, sang pemilik mencoba melarikan diri dan bersembunyi di wc sehingga para petugas kesulitan menangkapnya, tulis Bataviaasch Nieuwsblad 15 Januari 1890.

Prinsip mendapatkan barang berkualitas asli dengan harga murah menjadi pegangan para pemalsu minuman keras Eropa. Minuman keras impor yang biasa dipalsukan adalah Cognac, Barcelona, dan Portwijn. Caranya adalah dengan menambah kadar air dan garam, sedangkan kadar cairan gula yang digunakan sebagai penghasil alkohol dikurangi. Sehingga minuman keras impor ini asli tapi palsu. Pemalsuan minuman dilakukan dan dijual di toko-toko milik orang Tionghoa. Konsumennya kebanyakan para priayi pribumi yang doyan menyesap minuman keras impor palsu demi mengejar gengsi (hal. 98).

Pada 1898 dikeluarkan peraturan baru sebagai addendum yang berisi larangan pemerintah kepada para produsen arak untuk mengantisipasi berbagai penyimpangan (baca: penyalahgunaan). Peraturan baru ini meliputi aturan tentang sistem produksi miras mulai dari proses produksi, peralatan, penjualan, pengelola, personil pengawas hingga perpajakan. Peraturan ini memperketat peraturan yang dikeluarkan sebelumnya. Lalu bagaimana hasilnya?

Sepertinya peraturan tentang miras itu tak berarti. Memasuki abad ke-20, pada 1918 pemerintah membentuk Alcoholbestrijdings-commisie (Komisi Pemberantasan Alkohol) yang ditugaskan untuk menyelidiki, memerangi penggunaan, dan penyalahgunaan alkohol di kalangan masyarakat Hindia-Belanda. Sebagai ketua ditunjuk seorang pejabat pribumi yaitu PTA Koesoemo Joedo, Bupati Ponorogo. Para anggota komisi terdiri dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, seperti inspektur, zending, militer, priyayi dan organisasi sosial.

Dalam Rapport van de Alcoholbestrijdings-commissie 1922 dilaporkan bahwa minuman keras telah dikonsumsi luas di kalangan masyarakat. Di Batavia, pembuatan, penjualan, dan penggunakan minuman keras ini sudah sampai tingkat yang mengkhawatirkan. Salah satu kawasan di Batavia yang disinyalir sebagai tempat jual-beli minuman keras secara gelap adalah kawasan Senen.

Terkait urusan miras ini pemerintah kolonial pun menerbitkan sebuah buku karya J. Kats Bahaja minoeman keras serta daja oepaja mendjaoehinja: teroetama bagi Hindia-Belanda (1920). Buku itu memberikan informasi mengenai masalah minuman keras, baik manfaat dan mudaratnya. Kats bahkan mengutip salah satu hasil keputusan Kongres Sarekat Islam pada 1915 yang menyerukan kepada pemerintah supaya memberlakukan undang-undang yang melarang pribumi mengkonsumsi minuman keras.

kupper-bier      Ada beberapa catatan untuk buku bertema menarik ini. Pertama terkait kesalahan penulisan ejaan, seperti lemonede (hal. vii, 37) dan lemonde (hal.38) seharusnya lemonade, shoftdrink (hal. viii) seharusnya softdrink, calvanisitis (hal.21) seharusnya calvinistis, lalu financien (hal.7) dan finnancien (hal.29, 46) seharusnya financiën (ada umlaut/titik dua di atas huruf e). Kedua, pernyataan bahwa merk minuman bir yang terkenal pada zaman itu (akhir abad ke-19) adalah Bintang yang sampai sekarang tetap mampu bertahan sebagai merk bir terkenal pada industri minuman di Indonesia (hal. 37, 102) kurang tepat. Mengingat merek Bintang yang dimaksud (sebenarnya Heineken) tidak hanya itu. Ada merek ‘bintang’ lain pada akhir abad ke-19 di Batavia yaitu Tjap Bintang (Küpper Bier) yang diimpor oleh Zimmermann. Selain itu ada pula Tjap Koeda (diimpor oleh W.Dittman), Tjap Koentji (Beck & Co). Ini dapat dilihat dari iklan di surat kabar Bataviaasch Nieuwsblad (1893, 1897, 1899) dan Java Bode (1895). Pada 1936 Heineken (Heineken’s Nederlandsch-Indische Bierbrouwerij Maatschappij) menggantikan Java Bier (Nederlandsch-Indische Bierbrouwerij Maatschappij) yang tempat pembuatan birnya (brouwerij/brewery) berlokasi di Surabaya.

Waktu terus bergulir, berbagai peristiwa menjadi sejarah dan tersimpan dalam ingatan. Tumpukan peraturan pun telah dibuat. Pada abad ke-21 enam orang tewas setelah menenggak minuman keras oplosan di kawasan Cakung. Sejumlah orang masih dirawat di beberapa rumah sakit. Seorang produsen minuman itu ditangkap dan satu orang lagi masih buron, demikian tulis Kompas (27/11/2016).

Karya Yusana Sasanti Dadtun ini mengingatkan kita bahwa persoalan miras, terutama penyalahgunaannya di Batavia sudah berakar sejak lama. Oleh karena itu hal ini perlu ditangani secara serius dan sungguh-sungguh. Hiruk pikuk urusan Pilkada DKI Jakarta ternyata membuat kita luput membahas persoalan ini.

1 thought on “Kebijakan Miras di Batavia Masa Kolonial”

  1. Artikel yang sangat bagus …
    Ulasan informasi yang disampaikan sangat bermanfaat …
    Terimakasih informasinya …
    Ditunggu artikel selanjutnya ….
    Salam kenal …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *